THAILAND

Obral Insentif Pajak untuk Ekspat Tajir, Ini yang Didapat Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 September 2021 | 13:00 WIB
Obral Insentif Pajak untuk Ekspat Tajir, Ini yang Didapat Pemerintah

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana memberikan stimulus khusus, termasuk perpajakan, kepada ekspatriat kaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Langkah ini diambil tentu penuh perhitungan.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi dan mendatangkan profesional terampil ke Thailand. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Paket itu mencakup izin kerja otomatis, tarif pajak penghasilan yang sama dengan warga negara Thailand, pembebasan pajak untuk pendapatan yang diperoleh di luar negeri, dan kepemilikan properti dan tanah," katanya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Thanakorn mengatakan pemerintah akan menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 17% hanya kepada ekspatriat dengan keahlian tertentu. Kebijakan itu diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pengembangan skema Koridor Ekonomi Timur yang menjadi andalan pemerintah.

Pemerintah memperkirakan pemberian stimulus tersebut mampu menarik lebih dari 1 juta orang yang memenuhi syarat ke Thailand dalam 5 tahun ke depan.

Pemerintah juga memproyeksikan para ekspat menghabiskan rata-rata 1 juta baht per orang per tahun selama tinggal dan bekerja di Thailand. Jika ada 1 juta ekspatriat yang datang, artinya akan ada perputaran uang setidaknya 1 triliun baht dalam 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, pemerintah mengharapkan 90.000 investor asing menanamkan modal sekitar 800 miliar baht, seperti yang dipersyaratkan dalam formulir aplikasi untuk visa jangka panjang. Masa berlaku visa selama 10 tahun, serta berlaku pula untuk pasangan dan anak-anak ekspatriat tersebut.

Dengan kedatangan para ekspatriat tersebut, pemerintah mengharapkan akan ada tambahan penerimaan pajak sekitar 270 miliar baht. Angka itu terdiri atas 180 miliar baht dari PPh, 70 miliar baht dari pajak pertambahan nilai (PPN), dan 22 miliar baht dari pajak yang terkait dengan investasi mereka.

Thankorn menyebut pemerintah memiliki 4 kelompok sasaran untuk skema stimulus visa jangka panjang. Pertama, warga asing kaya yang sering bepergian dan memiliki aset di beberapa negara.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Untuk mendapatkan visa Thailand jangka panjang, orang-orang kaya ini akan diminta berinvestasi setidaknya US$500.000 dalam obligasi pemerintah, investasi langsung, atau di sektor real estat.

Pemerintah kemudian mensyaratkan penghasilan minimum orang kaya ini senilai US$80.000 per tahun selama 2 tahun terakhir, sedangkan nilai minimum aset yang dimiliki adalah US$1 juta plus pertanggungan asuransi kesehatan minimum yang dibutuhkan US$100.000.

Kedua, pensiunan kaya yang berusia minimal 50 tahun dengan pensiun yang cukup untuk menutupi biaya hidup mereka di Thailand. Pada kelompok ini, pemerintah mensyaratkan harus menginvestasikan setidaknya US$250.000 pada obligasi pemerintah, investasi langsung, atau real estat.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Mereka juga harus memiliki pendapatan minimum senilai US$40.000 per orang per tahun, serta paket asuransi kesehatan minimum US$100.000 per orang.

Ketiga, profesional di bidang tertentu. Kelompok ekspatriat ini dibolehkan tinggal di Thailand walaupun mereka bekerja untuk perusahaan asing di luar negeri.

Pemerintah mengharapkan kelompok ekspatriat ini akan menjadi pekerja nomaden digital yang akan membelanjakan uangnya di negara tersebut.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Keempat, para profesional terampil yang keahliannya dibutuhkan di Thailand. Para profesional ini misalnya bekerja sebagai dosen pengajar mata kuliah yang berkaitan dengan industri strategis yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Thankorn, kelompok ekspatriat ini harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, berpenghasilan minimal US$40.000 per tahun dan memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000.

"Dewan Investasi Thailand telah ditugaskan untuk mendirikan pusat layanan baru yang secara khusus melayani program stimulus visa jangka panjang ini," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Usulan pemberian stimulus khusus untuk ekspatriat tersebut datang dari Pusat Administrasi Situasi Ekonomi (Centre for Economic Situation Administration/CESA) Thailand. Lembaga tersebut mengusulkan pemberian stimulus, termasuk pemberlakuan tarif pajak penghasilan khusus, kepada investor asing atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut agar sektor pariwisata kembali pulih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara