KEBIJAKAN PAJAK

NPWP Badan Berubah dari 15 Digit ke 16 Digit, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 11:00 WIB
NPWP Badan Berubah dari 15 Digit ke 16 Digit, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Ditjen Pajak (DJP) segera menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit dalam mengadministrasikan wajib pajak pada 2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNI, NIK akan digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan berubah dari yang saat ini terdiri dari 15 digit menjadi 16 digit.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Ke depan ini baru, pakai 16 digit, tidak ada lagi 15 digit. Kami akan menerapkan secara tahapan [bertahap]," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, wajib pajak tersebut akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri. Sistem NPWP 16 digit ini akan berlaku pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, nantinya NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP. Otoritas akan menginformasikan aktivasi NIK tersebut kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri, nantinya tidak ada lagi istilah mendaftarkan NPWP. Pendaftaran NPWP digantikan dengan aktivasi NIK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini