BEA & CUKAI

Nilai Investasi TPB Capai Rp800 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 18 Juli 2016 | 10:32 WIB
Nilai Investasi TPB Capai Rp800 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Juni 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi lebih dari Rp800 miliar dan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13 ribu orang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

“Izin tersebut diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit,” ujarnya.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Menurut Deni, proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu 10 hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja”.

Deni juga menambahkan TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai di mana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri” pungkas Deni. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN