TAIWAN

Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 15:00 WIB
Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan mengesahkan klausul baru dalam ketentuan pajak yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengenakan denda maksimal hingga NT$100 juta atau Rp51,9 miliar atas kasus pengelakan pajak berskala besar.

Denda senilai NT$100 juta dikenakan atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak sejumlah NT$10 juta atau lebih dan wajib pajak badan yang melakukan pengelakan pajak senilai NT$50 juta atau lebih.

"Pengelakan pajak bisa dikenai denda senilai NT$10 juta hingga NT$100 juta dan diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun hingga 7 tahun," sebut focustaiwan.tw dalam pemberitaannya, dikutip Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sebelum disetujuinya ketentuan baru ini oleh parlemen, pengelakan pajak yang dilakukan melalui fraud atau cara-cara ilegal lainnya hanya dikenai denda senilai NT$60.000.

Meski beleid terbaru ini memutuskan untuk meningkatkan denda yang dikenakan atas mereka yang melakukan pengelakan pajak, denda yang dikenakan atas tunggakan pajak justru diturunkan.

Denda tunggakan pada 30 hari pertama turun dari 15% menjadi 10%. Setelah 30 hari, denda kembali menjadi 15% seperti ketentuan sebelumnya. Tak hanya itu, beleid terbaru yang disetujui parlemen ini juga memuat klausul tentang pemberian hadiah bagi whistleblower.

Individu yang memberikan informasi dan membantu otoritas pajak dalam menguak pengelakan pajak bisa mendapatkan hadiah dari negara maksimal senilai NT$4,8 juta per kasus yang diungkap. Hadiah ini dikecualikan kepada pegawai pajak dan keluarga pegawai pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor