Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Tersangka AM selaku penanggung pajak PT DSM ditengarai sengaja mengompensasikan kelebihan pembayaran PPN dari masa pajak sebelumnya secara tidak benar.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2,04 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/11/2024).
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa tertib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan mencoba melakukan tindakan yang melanggar aturan, baik administratif maupun pidana. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak secara umum," ujarnya.
Romadhaniah juga mengapresiasi dukungan aparat hukum dalam membantu upaya penegakan hukum atas tindak pidana pajak.
"Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya. (rig)