KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Desember 2024 | 13.00 WIB
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai penyebab diberikannya surat tagihan pajak (STP) kepada salah satu wajib pajak badan pada 9 Desember 2024.

Petugas KPP Pratama Sintang Alvino mengatakan kantor pajak menerima kunjungan dari wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga. Wajib pajak badan tersebut kemudian meminta konsultasi terkait dengan STP.

“Setelah pengecekan, diketahui wajib pajak menerima STP dikarenakan keterlambatan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk beberapa masa pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/12/2024).

Alvino menjelaskan tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam STP yang diterima wajib pajak merupakan denda Pasal 7 UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa ditambah dengan bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak.

“Untuk batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, dapat diperhatikan kembali terkait dengan batas waktunya supaya tidak dikenakan sanksi,” tuturnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak pun menyadari akan kelalaiannya. Wajib pajak pun segera meminta bantuan petugas untuk membuat kode billing atas STP tersebut agar tunggakan pajaknya dapat segera dilunasi.

Sebagai informasi, angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh (Pasal 25 ayat (1) UU PPh).

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh; dan
  • PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh,

dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.