PEREKONOMIAN INDONESIA

Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Nilainya Sampai US$ 3,45 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 12:45 WIB
Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Nilainya Sampai US$ 3,45 Miliar

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Juni 2023 mengalami surplus senilai US$3,45 miliar.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan surplus perdagangan ini melanjutkan tren yang terjadi sejak Mei 2020 atau 38 bulan. Adapun nilai ekspor tercatat US$20,61 miliar dan impor mencapai US$17,15 miliar.

"Namun untuk dicatat, penurunan impor jauh lebih dalam ketimbang penurunan ekspor," katanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Atqo menuturkan nilai ekspor Indonesia pada Juni 2023 senilai US$20,61 miliar tersebut mengalami penurunan 21,18% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, realisasinya senilai US$19,34 miliar, turun 21,33%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Juni 2023 mencapai US$128,66 miliar, turun 8,86% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, ekspor nonmigas senilai US$120,82 miliar mengalami penurunan 9,32%.

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari - Juni 2023 turun 10,19% dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang turun 3,41% dan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 6,72%.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Kemudian, ekspor nonmigas pada Juni 2023 yang terbesar terjadi ke China senilai US$4,58 miliar, diikuti Amerika Serikat US$1,96 miliar dan India US$1,67 miliar. Kontribusi ekspor dari ketiga negara itu mencapai 42,42%.

Mengenai impor, lanjut Atqo, realisasinya mencapai US$17,15 miliar, turun 18,35%. Impor migas pada Juni 2023 mencapai US$2,22 miliar, turun 39,49% dan impor nonmigas mencapai US$14,93 miliar, turun 13,86%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Juni 2023 ialah China senilai US$29,99 miliar dengan kontribusi 32,56% dari total impor. Diikuti Jepang US$8,23 miliar sebesar 8,94%, serta Thailand US$5,31 miliar sebesar 5,77%.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Secara tahunan, nilai impor pada Januari hingga Juni 2023 mengalami 13,97% pada barang modal dan 2,81% pada barang konsumsi. Sementara itu, kontraksi terjadi pada impor golongan bahan baku atau penolong sebesar 11,14%.

"[Penurunan ini] utamanya didorong oleh beberapa komoditas di antaranya bahan bakar mineral, mesin atau perlengkapan elektrik dan bagiannya, serta mesin dan peralatan mekanis dan bagiannya," ujar Atqo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya