KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:07 WIB
Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Pegawai Bulog memeriksa kondisi beras yang ada di Gudang Bulog Kantor Cabang Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai implementasi neraca komoditas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 tentang Neraca Komoditas.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 24 kelompok komoditas yang akan dilakukan implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (Sinas NK).

"Untuk seluruh pelaku usaha yang neraca komoditasnya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan rencana kebutuhan melalui Sinas NK dengan menggunakan akun LNSW atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Seluruh 24 komoditas yang dimaksud adalah 5 komoditas yang sudah diterapkan neraca komoditas pada tahap I tahun 2021 dan 19 komoditas yang baru diterapkan neraca komoditas pada tahap II tahun ini.

Pada tahap I, komoditas yang sudah diimplementasikan neraca komoditas antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Ke depan, masih terdapat 32 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan neraca komoditas. K/L diminta untuk terus mendorong para pelaku usaha mempercepat penyiapan komoditas agar bisa segera diberlakukan neraca komoditas pada implementasi tahap III.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.

Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berdasarkan neraca komoditas belum akan diberlakukan atas komoditas yang neracanya masih belum tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara