THAILAND

Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 12:00 WIB
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand resmi memberikan insentif pajak baru berupa pemangkasan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 19 Maret 2023.

Fiscal Policy Officer (FPO) Pornchai Thiraveja mengatakan pemberian insentif berupa pemangkasan tarif PBB berpotensi menurunkan penerimaan daerah. Dia memperkirakan penerimaan yang hilang mencapai THB6,28 miliar atau sekitar Rp2,79 triliun.

“Pemotongan pajak terbaru ini merugikan pemerintah daerah hingga 6,28 miliar baht. Nanti, angka penerimaan yang hilang akan ditutup oleh Biro Anggaran,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Sebelumnya, pemerintah Thailand pernah mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif berupa penurunan tarif PBB sebesar 90% selama 2020-21. Insentif tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2020.

Kala itu, insentif diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara yang signifikan, yaitu THB30 miliar atau setara dengan Rp13,40 triliun per tahun.

Pemerintah lantas mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena besarnya beban fiskal yang harus ditanggung negara. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberian insentif pemotongan tarif PBB.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Saat ini, pemerintah kembali memberikan insentif yang sama dengan cara yang berbeda. Saat ini, jenis kavling tertentu berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 15% dan masih dapat menikmati diskon tambahan sebesar 50% berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Khusus bidang tanah tertentu yang telah menikmati pemotongan PBB sebesar 90% tidak berhak atas pengurangan PBB sebesar 15% lagi. Bidang tanah yang dimaksud termasuk pengembangan proyek perumahan yang menerima pemotongan PBB sebesar 90% untuk maksimal 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?