PROFIL PERPAJAKAN SLOVENIA

Negara di Eropa ini Punya Tarif Maksimal PPh Orang Pribadi Hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Mei 2020 | 20:45 WIB
Negara di Eropa ini Punya Tarif Maksimal PPh Orang Pribadi Hingga 50%

Republik Slovenia adalah negara berdaulat di selatan Eropa Tengah yang berbatasan dengan Italia di sebelah barat, Kroasia di selatan dan timur, serta Austria di utara. Negara ini dihuni sekitar 2 juta penduduk (2015).

Negara dengan ibu kota Ljubljana ini termasuk dalam 15 besar negara teraman untuk tinggal dan menetap di dunia versi Global Place Index 2019. Negara ini juga menyuguhkan bentang alam yang indah dari panorama pegunungan dan danau.

Dari sisi ekonomi, negara tempat lokasi Planica—tempat ski jumping terbesar kedua di dunia—memiliki PDB senilai USD$54.154 miliar pada 2019. Sebanyak 66% PDB berasal dari sektor jasa, dan sektor industri menyumbang 32,2%.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dikategorikan sebagai residen pajak Slovenia jika memiliki kedudukan hukum (terdaftar) di Slovenia atau manajemen efektifnya berada di Slovenia.

Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki tempat tinggal permanen atau tempat kebiasaan atau pusat kepentingan pribadi dan ekonominya berada di Slovenia.

Orang pribadi juga dianggap sebagai residen apabila berada di Slovenia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Serupa dengan Indonesia, Slovenia menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan nonresiden diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif 19%. Namun, dalam kondisi tertentu, dapat berlaku tarif pajak khusus sebesar 0% untuk dana investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi dan perusahaan modal ventura.

Untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif yang tersegmentasi dalam lima lapisan tarif. Lapisan pertama, PKP hingga EUR8.500 dikenakan tarif 16%. Lapisan kedua, PKP sebesar EUR8.501—EUR25.000 dikenai tarif 26%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Lapisan ketiga, PKP sebesar EUR25.001—EUR50.000 dikenakan tarif 33%. Lapisan keempat, PKP sebesar EUR50.001—EUR72.000 dikenai tarif 39%. Kemudian untuk PKP di atas EUR72.000 dikenakan tarif 50%.

Dari sisi withholding tax, penghasilan dari dividen, bunga dan royalti yang diterima wajib pajak badan residen Slovenia tidak dipungut pajak. Untuk badan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15% atau lebih rendah jika diatur dalam tax treaty.

Penghasilan dari dividen, bunga dan sewa yang diperoleh orang pribadi residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif tetap 27,5%. Sementara penghasilan dari royalti dikenakan tarif 25%.

Baca Juga:
Atasi Dampak Banjir, Negara Ini Kenakan Windfall Tax Terhadap Bank

Untuk pajak tidak langsung, Slovenia menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 22%. Namun, terdapat pula tarif lebih rendah yaitu sebesar 9,5% yang berlaku untuk barang dan jasa tertentu.

Terkait dengan aturan penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle). Slovenia menerapkan thin capitalization rule dengan rasio utang dan modal yang ditetapkan adalah 4:1.

Slovenia memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR) yang memungkinkan otoritas pajak mengabaikan bentuk hukum transaksi apapun dan menilai pajak berdasarkan substansi transaksi yang sebenarnya.

Terhitung pada Januari 2020, Slovenia telah menjalin tax treaty dengan 59 negara. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik parlementer
PDB Nominal USD$54.154 miliar
Pertumbuhan Ekonomi 2,4% (2019)
Populasi 2 juta (2015)
Otoritas Pajak financial administration of the republic of Slovenia
Sistem Perpajakan Self Assessment
Tarif PPh Badan 19% standar
Tarif PPh Orang Pribadi 16%-50%
Tarif PPN 22%
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi 27,5% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi 27,5% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi 25% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 59 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024