Ilustrasi. (DDTCNews)
WELLINGTON, DDTCNews – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern resmi mematok tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 39% untuk masyarakat berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Menurutnya, kenaikan tarif PPh orang pribadi tersebut hanya akan berdampak pada sekitar 2% penduduk berpenghasilan tertinggi.
"Ini adalah ukuran yang seimbang tentang berbagi beban sehingga semua orang melakukan bagian mereka untuk membantu negara kita pulih kembali setelah berjuang melawan Covid-19," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).
Robertson menuturkan pemerintah akan memanfaatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPh tersebut untuk menutup utang, sekaligus mendanai sektor kesehatan dan pendidikan. Tarif baru PPh tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2021.
Sementara itu, Menteri Pendapatan David Parker menambahkan pemerintah telah menyadari adanya potensi wajib pajak yang memilih melarikan diri dari tarif pajak baru itu. Umumnya, wajib pajak akan memakai skema perwalian agar penghasilannya terlihat lebih kecil.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah telah mengantisipasi risiko dengan memperluas kewenangan otoritas pajak dalam mengumpulkan informasi perwalian. Menurutnya, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan penindakan.
"Jika perwalian digunakan hanya agar membayar tarif pajak lebih rendah, itu tidak adil bagi semua warga Selandia Baru yang membayar jumlah pajak dengan benar. Jika ada bukti perilaku seperti ini, kami akan menindaknya," ujar David seperti dilansir xinhuanet.com.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPh pada masyarakat dengan penghasilan tertinggi itu merupakan salah satu dari sejumlah janji kampanye Jacinda Ardern dalam memenangi pemilu periode kedua pemerintahannya.
Selandia Baru sebelumnya hanya memiliki empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33%. Pungutan tarif PPh orang pribadi tersebut akan dikenakan berdasarkan nilai penghasilan wajib pajak yang diperoleh setiap tahun. (rig)