SEWINDU DDTCNEWS
AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Mei 2024 | 09.30 WIB
Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak akan mendukung ide pengenaan pajak kekayaan global yang diwacanakan oleh beberapa negara anggota G-20 pada tahun ini.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan AS mendukung ide sistem perpajakan progresif, yaitu orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang warga berpenghasilan rendah. Dia juga menilai pengenaan pajak kekayaan secara global berdasarkan konsensus bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 4 negara yang menyatakan dukungan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap miliarder. Keempat negara tersebut Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol.

Dukungan tersebut diungkapkan oleh para menteri dari keempat negara, yaitu Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, dan Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana.

Kepada The Guardian, mereka memandang tiap-tiap yurisdiksi perlu mencapai konsensus untuk mengenakan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2%.

Menurut mereka, orang-orang terkaya di dunia saat ini dapat dengan mudah menekan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Akibatnya, miliarder hanya membayar PPh sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," tutur Haddad.

Haddad menilai pajak kekayaan global atas miliarder-miliarder terkaya di dunia perlu diberlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Selain keempat negara tersebut, pemerintah Prancis juga sempat mengungkapkan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan.

"Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dilansir voanews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.