ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror 'kirimspt005' Saat Lapor SPT Masa, Coba Ikuti Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2023 | 13:00 WIB
Muncul Eror 'kirimspt005' Saat Lapor SPT Masa, Coba Ikuti Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips bagi wajib pajak yang menemui kendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 Badan. Kendala yang dimaksud adalah munculnya notifikasi eror 'kirimspt005' pada e-bupot.

Jika notifikasi eror tersebut muncul, wajib pajak perlu memastikan pengisian SPT sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Selain itu, perlu dipastikan juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah sesuai dan tidak ada selisih (kurang setor).

"Jika sudah merekam NTPN maka pastikan NTPN sudah masuk di daftar bukti penyetoran yang ada di menu penyiapan SPT. Jika belum, silakan ke menu penyiapan SPT terlebih dulu kemudian klik simpan hingga NTPN muncul," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.

Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).

Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara