Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips bagi wajib pajak yang menemui kendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 Badan. Kendala yang dimaksud adalah munculnya notifikasi eror 'kirimspt005' pada e-bupot.
Jika notifikasi eror tersebut muncul, wajib pajak perlu memastikan pengisian SPT sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Selain itu, perlu dipastikan juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah sesuai dan tidak ada selisih (kurang setor).
"Jika sudah merekam NTPN maka pastikan NTPN sudah masuk di daftar bukti penyetoran yang ada di menu penyiapan SPT. Jika belum, silakan ke menu penyiapan SPT terlebih dulu kemudian klik simpan hingga NTPN muncul," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).
Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.
Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).
Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.
Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)