ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Maret 2024 | 14:30 WIB
Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan secara online melalui e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan efaktur.

Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah munculnya notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server'. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Yang pertama, Anda harus memastikan terhubungi dengan internet untuk mengakses layanan e-faktur," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.

Keempat, pastikan sertifikat elektronik (sertel) terpasang dan masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi>Administrasi Sertifikat pada e-faktur.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Terakhir, coba secara berkala untuk mengakses e-faktur.

"Jika tetap masih terkendala, coba ganti koneksi internet yang digunakan," tulis DJP.

Error ETAX-40001

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen