ITALIA

Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 13:00 WIB
Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia mengubah struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku pada 2022. Rencananya, lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) bagi orang pribadi akan dikurangi menjadi 4 kelompok tarif dari sebelumnya 5 kelompok tarif.

"Kesepakatan [perubahan tax bracket] sudah dicapai antara Menteri Ekonomi Daniele Franco dan perwakilan partai mayoritas di pemerintahan," sebut Corriere della Sera dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Laporan media lokal tersebut menyebutkan perubahan rezim PPh orang pribadi tidak hanya berlaku pada jumlah tax bracket. Pemerintah juga menurunkan tarif pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Tahun depan, pendapatan pribadi di bawah €15.000 per tahun hanya dikenai tarif sebesar 23%. Lalu, kelompok kedua untuk pendapatan €15.000 sampai dengan €28.000 akan dikenai tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, tarif pajak atas penghasilan antara €15.000 dan €28.000 dikurangi dari 27% menjadi 25%. Selanjutnya, kelompok tarif ketiga berlaku untuk pendapatan €28.000 sampai dengan €50.000. Layer tarif PPh orang pribadi ini turun dari 38% menjadi 35%.

Pemerintah menghapus kelompok tarif dengan pendapatan antara €55.000 dan €75.000. Sebelumnya, tax bracket tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 41%.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Mulai tahun depan, kelompok tarif tersebut diubah untuk pendapatan lebih dari €50.000 dengan beban pajak sebesar 43%. Perubahan rezim PPh orang pribadi ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif pajak 2022 senilai €8 miliar.

Berdasarkan pagu insentif, sekitar €7 miliar digunakan untuk merombak sistem PPh orang pribadi Italia. Sisanya, €1 miliar akan digunakan untuk memberikan insentif pajak produksi pada tingkat regional bagi pemilik bisnis pribadi dan wirausaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan