ITALIA

Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 13:00 WIB
Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia mengubah struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku pada 2022. Rencananya, lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) bagi orang pribadi akan dikurangi menjadi 4 kelompok tarif dari sebelumnya 5 kelompok tarif.

"Kesepakatan [perubahan tax bracket] sudah dicapai antara Menteri Ekonomi Daniele Franco dan perwakilan partai mayoritas di pemerintahan," sebut Corriere della Sera dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Laporan media lokal tersebut menyebutkan perubahan rezim PPh orang pribadi tidak hanya berlaku pada jumlah tax bracket. Pemerintah juga menurunkan tarif pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Tahun depan, pendapatan pribadi di bawah €15.000 per tahun hanya dikenai tarif sebesar 23%. Lalu, kelompok kedua untuk pendapatan €15.000 sampai dengan €28.000 akan dikenai tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, tarif pajak atas penghasilan antara €15.000 dan €28.000 dikurangi dari 27% menjadi 25%. Selanjutnya, kelompok tarif ketiga berlaku untuk pendapatan €28.000 sampai dengan €50.000. Layer tarif PPh orang pribadi ini turun dari 38% menjadi 35%.

Pemerintah menghapus kelompok tarif dengan pendapatan antara €55.000 dan €75.000. Sebelumnya, tax bracket tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 41%.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Mulai tahun depan, kelompok tarif tersebut diubah untuk pendapatan lebih dari €50.000 dengan beban pajak sebesar 43%. Perubahan rezim PPh orang pribadi ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif pajak 2022 senilai €8 miliar.

Berdasarkan pagu insentif, sekitar €7 miliar digunakan untuk merombak sistem PPh orang pribadi Italia. Sisanya, €1 miliar akan digunakan untuk memberikan insentif pajak produksi pada tingkat regional bagi pemilik bisnis pribadi dan wirausaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?