PROVINSI LAMPUNG

Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Oktober 2017 | 11.01 WIB
Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB
Tugu Siger di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Mulai hari ini (17/10), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Program tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2017.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan tahun ini Pemprov menargetkan penerimaan dari PKB Rp609 miliar dan BBN-KB Rp623 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan.

“Selain menghapuskan denda, program ini juga bermanfaat untuk mendorong PAD yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan,” ungkapnya, Senin (16/10).

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) induk di seluruh Provinsi Lampung antara lain Samsat Bandarlampung, Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambanganumpu, Kotaagung, dan Menggala.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 lokasi tersebut dan beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 8 pagi sampai pukul 6 sore. Menurut Kepala Bapenda Lampung E. Piterdono posko ini fungsinya akan menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. 

Crisis Centre ini sebagai antisipasi ketidaklengkapan data dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap sehingga mengganggu aktivitas wajib pajak yang tidak ikut pemutihan,” katanya dikutip dari radarlampung.co.id.

Pemutakhiran data wajib pajak ini, lanjut Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. Sebagai informasi, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari adanya calo selama program berlangsung. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Ahmad Yamin mengimbau agar masyarakat umum tidak memutihkan kendaraan bermotor bodong ataupun hasil curian serta tindak kriminalitas lainnya. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.