PROVINSI LAMPUNG

Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 11:01 WIB
Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB Tugu Siger di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Mulai hari ini (17/10), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Program tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2017.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan tahun ini Pemprov menargetkan penerimaan dari PKB Rp609 miliar dan BBN-KB Rp623 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan.

“Selain menghapuskan denda, program ini juga bermanfaat untuk mendorong PAD yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan,” ungkapnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) induk di seluruh Provinsi Lampung antara lain Samsat Bandarlampung, Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambanganumpu, Kotaagung, dan Menggala.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 lokasi tersebut dan beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 8 pagi sampai pukul 6 sore. Menurut Kepala Bapenda Lampung E. Piterdono posko ini fungsinya akan menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK.

Crisis Centre ini sebagai antisipasi ketidaklengkapan data dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap sehingga mengganggu aktivitas wajib pajak yang tidak ikut pemutihan,” katanya dikutip dari radarlampung.co.id.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pemutakhiran data wajib pajak ini, lanjut Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. Sebagai informasi, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari adanya calo selama program berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Ahmad Yamin mengimbau agar masyarakat umum tidak memutihkan kendaraan bermotor bodong ataupun hasil curian serta tindak kriminalitas lainnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024