SINGAPURA
Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat
Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 17:00 WIB
Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan pajak karbon menjadi SG$25 atau sekitar Rp280.000 per ton pada 2024 dan 2025, serta SG$45 atau Rp502.000 per ton pada 2026 dan seterusnya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan kenaikan tarif pajak diperlukan agar level tarif ideal dapat tercapai, yaitu pada kisaran SG$50 hingga SG$80 pada 2030. Menurutnya, strategi tersebut bakal efektif mempercepat target penurunan emisi karbon di Singapura.

"Kami menaikkan tarif pajak karbon secara bertahap melalui pemberitahuan yang lebih awal sehingga pelaku bisnis dapat bersiap untuk melaksanakan transisi rendah karbon mereka," katanya dalam rapat mengenai RUU Carbon Pricing bersama parlemen, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Fu menuturkan pemerintah perlu mengatur nilai ekonomi karbon atau carbon pricing sebagai langkah mitigasi untuk mencapai target zero net emissions. Dia memandang harga karbon yang tepat bakal mendorong pengusaha mengambil tindakan untuk mengurangi emisi mereka.

Dia menjelaskan carbon pricing yang diusulkan pemerintah telah dikaji secara hati-hati dengan turut mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Menurutnya, carbon pricing yang terlalu rendah tidak akan efektif mendukung pencapaian target penurunan emisi.

“Di sisi lain, carbon pricing yang terlalu tinggi justru akan membuat perubahan yang terlalu ekstrem, melemahkan daya saing, dan mengguncang sektor korporasi,” tuturnya.

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Dalam merumuskan kebijakan carbon pricing, lanjut Fu, pemerintah juga telah mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan produk hijau yang hemat biaya, laju penurunan emisi oleh sektor swasta, serta dukungan yang harus diberikan negara.

Saat ini, tarif pajak karbon yang berlaku di Singapura senilai SG$5 per ton hingga 2023. Pajak karbon dikenakan apabila suatu fasilitas menghasilan setidaknya 25.000 ton karbon dioksida ekuivalen per tahun.

Dia menilai RUU Carbon Pricing telah menetapkan parameter luas yang di dalamnya juga memuat pemberian insentif sementara bagi perusahaan di sektor Emissions-Intensive Trade-Exposed (EITE).

"Kami sadar perusahaan EITE akan menghadapi biaya yang lebih tinggi daripada sektor lain. Insentif sementara ini tidak akan menutup kewajiban mereka membayar pajak karbon," tuturnya seperti dilansir channelnewsasia.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya