KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Dian Kurniati
Selasa, 04 Maret 2025 | 15.30 WIB
Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, meminta pemkab segera menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan piutang pajak daerah perlu diselesaikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, piutang pajak yang besar berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda pembangunan daerah.

"Kami yang memiliki fungsi pengawasan harus ikut terlibat langsung dalam upaya percepatan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Ketut Susila telah meminta pemkab atau BPKPD memetakan piutang pajak yang potensial ditagih. Selain itu, kendala-kendala dalam penagihan piutang pajak juga harus segera disisir sehingga bisa dicari solusinya.

Dia menilai pemkab perlu memastikan ada progres dalam penyelesaian piutang pajak daerah setiap tahun. Dengan penyelesaian piutang ini, pemkab akan memiliki tambahan penerimaan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

Di sisi lain, dia menyoroti kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, terutama dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen seperti pajak hotel dan restoran. Menurutnya, BPKPD perlu meningkatkan pengawasan agar kepatuhan wajib pajak membaik.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan menyebut mayoritas piutang pajak daerah berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni mencapai Rp101 miliar. Besarnya piutang ini disebabkan oleh pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP pratama kepada BPKPD.

Menurutnya, BPKPD berkomitmen terus menagih piutang pajak daerah. Misal sepanjang Januari hingga Februari 2025, BPKPD mampu menagih piutang pajak daerah senilai Rp2 miliar.

Pada saat ini, BPKPD juga sedang merapikan data piutang pajak daerah lantaran sebagian subjek atau objek pajaknya sudah tidak ditemukan.

"Hasil pembersihan data di piutang PBB di tahun 2024, kami sudah menyisir dengan nominal Rp7 miliar yang WP-nya sudah tidak aktif. Ada metodologi penghapusan piutang pajak, dengan persetujuan Bupati, yang masuk rencana kami dan sedang dibuat kajiannya," ujarnya dilansir nusabali.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.