KOTA MALANG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan meluncurkan program Bapenda Goes to Kelurahan sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program jemput bola tersebut akan mulai dilakukan pada pekan terakhir Mei 2021. Terdapat empat jenis layanan pajak daerah yang ditawarkan pada program Bapenda Goes to Kelurahan 2021.

Empat jenis layanan pajak tersebut antara lain pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak daerah lain seperti pajak rumah kos, pajak hotel, pajak restoran dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kemudian, pelayanan untuk mutasi atau pecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, pendaftaran objek PBB-P2 baru, dan pelayanan pembetulan PBB-P2.

"Program baru ini merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada wajib pajak yang mau melakukan pembayaran pajak daerah, sekaligus upaya jemput bola kepada masyarakat yang ingin mengurus PBB-P2," kata Handi, Senin (24/5/2021).

Handi menjelaskan program Bapenda Goes to Kelurahan ini akan menggunakan mobil pajak keliling. Nanti, setiap kantor kelurahan yang ada di Kota Malang akan mendapatkan giliran disambangi oleh mobil pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Mobil pajak tidak hanya menjalankan tugas pelayanan pembayaran dan pengurusan administrasi pajak daerah, tetapi juga akan dipakai untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat tentang administrasi pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB.

Lokasi pertama yang akan disambangi mobil pajak keliling adalah kelurahan yang ada di Kecamatan Sukun pada 27 Mei 2021. Program mobil pajak akan berakhir di Kecamatan Klojen pada 30 Juni sampai 6 Juli 2021.

Untuk mendapatkan layanan mobil pajak keliling, sambung Handi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain kartu keluarga, KTP, dan SPPT bagi pengurusan PBB-P2.

"Yang wajib dibawa untuk permohonan mutasi atau pecah data baru atau pembetulan PBB itu seperti fotokopi KK, KTP, bukti kepemilikan, SPPT induk atau tetangga sekitar, dan foto objek pajak," ujarnya seperti dilansir memontum.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 20:34 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot malang, dengan adanya mobil pajak yang keliling ke setiap kelurahan akan memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN