KABUPATEN BADUNG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Agustus 2020 | 13.18 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali meluncurkan aplikasi Tanahku yang akan menjadi panduan masyarakat membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan aplikasi Tanahku merupakan hasil kerja sama pemkab bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kanwil Badung. Menurutnya, aplikasi Tanahku menjadi bagian dari rencana pelaksanaan Badung Smart City.

“Kami contohkan, ini telah berhasil diwujudkan di Desa Punggul dan Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal," katanya, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

I Nyoman Giri Prasta mengharapkan pelayanan, terutama PBB-P2, pada seluruh wilayah di Kabupaten Badung sudah terdigitalisasi. Menurutnya, perangkat desa Panggul yang menjadi proyek percontohan aplikasi Tanahku harus siap menjadi pendamping desa lain untuk masuk dalam sistem aplikasi Tanahku.

Keberhasilan implementasi aplikasi Tanahku di Desa Panggul, sambungnya, seharusnya bisa menjadi acuan desa lain dalam melakukan integrasi data PBB-P2. Dengan demikian, pelayanan PBB-P2 di Badung sepenuhnya dilakukan melalui sarana elektronik berbasis internet.

Tidak lupa, apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Badung yang melakukan pendampingan terhadap Desa Panggul. Dengan demikian, data pertanahan di Badung dapat secara bertahap dilakukan integrasi melalui sistem elektronik.

"Desa/kelurahan di Badung harus dapat melakukan hal yang sama seperti desa Punggul. Tidak ada alasan karena ini semua khusus layanan. Bila perlu tenaga IT-nya belajar ke Punggul. Sebaliknya, aparat dan tenaga IT di Punggul harus siap menjadi pendamping di setiap desa," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Punggul I Kadek Sukarma menjabarkan aplikasi Tanahku tidak hanya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pajak daerah, tetapi juga menekan terjadinya sengketa pertanahan. Hal ini karena semua bidang tanah sudah terdaftar dan dapat diakses informasinya.

Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang ada di Desa Punggul terdata dengan pada sistem aplikasi Tanahku, mulai dari siapa pemilik lahan, peruntukan lahan, hingga besaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dapat diakomodasi melalui aplikasi Tanahku.

"Warga yang ingin mengetahui bidang tanah cukup klik aplikasi klik Tanahku. Jadi, dapat melihat informasi semuanya seperti kategori terkait dengan nomor objek pajak, nama wajib pajak, NIK, nomor identitas bidang, status tanah, RTRW, bahkan informasi tentang PBB semua lengkap disana," imbuh I Kadek dilansir Berita Dewata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.