KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:15 WIB
MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis ketentuan multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menurut OECD, kehadiran STTR akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas beragam transaksi intragrup lintas yurisdiksi.

"STTR memastikan negara berkembang dapat memajaki kembali pembayaran-pembayaran yang bersumber dari yurisdiksinya jika pembayaran tersebut tidak dikenai pajak dengan tarif minimum oleh yurisdiksi mitra," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Merujuk pada MLI STTR yang dipublikasikan oleh OECD, jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.

Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan hadirnya MLI tersebut, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing.

Tercatat, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework (IF) berhak menerapkan STTR dengan cara mengadopsi MLI dalam P3B masing-masing.

"Dibukanya MLI untuk ditandatangani menandakan kemajuan dari implementasi Pilar 2 serta menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan internasional yang stabil, lebih adil, dan berfungsi secara lebih baik," ujar Cormann.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

OECD selaku depositary dari MLI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada tiap yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi MLI. Di samping itu, OECD juga tengah menyiapkan rencana aksi guna mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi.

Selain itu, OECD juga berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis kepada negara berkembang agar otoritas pajak negara dimaksud mampu mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan proposal yang telah disepakati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah