Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinilai menjadi gebrakan penting sekaligus diskursus publik yang menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia. Progres P3B antaryurisdiksi yang terus berkembang dinilai punya peranan penting dalam kebijakan perpajakan internasional.Â
Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) meyakini bahwa dengan meminimalkan atau menghilangkan pajak berganda pada transaksi lintasbatas melalui P3B, pemerintah bisa meningkatkan investasi asingnya dan menumbuhkan ekonomi global.Â
"Di samping itu, P3B juga membantu dalam meningkatkan kerjasama DJP dengan otoritas pajak negara lain, khususnya dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak internasional," kata Mekar saat menyampaikan sambutan dalam lokakarya internasional Joint DGT-OECD Virtual Workshop on Tax Treaties, dikutip Sabtu (28/5/2022).Â
Melinda Brown, Senior Advisor OECD juga menyampaikan bahwa P3B merupakan komponen kunci dalam kerja sama perpajakan internasional di banyak negara. Lebih lanjut, menurutnya, P3B bisa memberikan kepastian atas pelaksanaan ketentuan perpajakan lintasnegara sehingga dapat mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.
Saat ini, DJP telah memiliki 71 P3B dengan negara mitra. DJP menganggap ada kebutuhan mendesak dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan kemampuan pegawai DJP, pegawai unit lain sebagai mitra DJP, serta otoritas pajak anggota Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR) dalam perpajakan internasional.Â
Pelatihan yang digelar atas kerja sama DJP dan OECD ini diharapkan dapat membantu peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang lanskap dinamis perpajakan internasional serta keahlian di bidang-bidang penting perpajakan internasional. (sap)