KY.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berharap DPR segera menyetujui 11 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang telah diusulkan.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan persetujuan atas 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM diperlukan mengingat komposisi hakim agung di MA kian terbatas dan saat ini juga ada urgensi untuk memeriksa perkara HAM di tingkat kasasi.
"Benar bahwa kontestasi pemilu sudah dimulai, tetapi kepentingan pencari keadilan juga tentu sangat penting. KY yakin DPR juga berpandangan demikian," ujar Miko, Sabtu (21/10/2023).
KY berharap DPR segera menggelar forum untuk menyetujui usulan CHA dan calon hakim ad hoc HAM setelah berakhirnya masa reses.
Dari 11 nama CHA dan calon hakim ad HAM yang lolos seluruh seleksi KY, 1 di antaranya adalah CHA Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati yang memiliki latar belakang sebagai hakim di Pengadilan Pajak.
Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 11 nama yang lolos telah melewati serangkaian seleksi KY mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, hingga wawancara.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir.
"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ujar Amzulian.
Dengan penyerahan nama-nama CHA ke DPR, proses seleksi di KY sudah selesai dan Komisi III DPR dapat melaksanakan fit and proper test atas 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM. (sap)