KEBIJAKAN PAJAK

Menyeimbangkan antara Tujuan Pemulihan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 09:09 WIB
Menyeimbangkan antara Tujuan Pemulihan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

ARTIKEL dengan judul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery merupakan salah satu artikel menarik yang mengulas isu-isu seputar kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak dalam masa pandemi Covid-19.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review dan menjadi bagian dalam Special Focus Indonesia (1st edition). Artikel ini ditulis oleh dua profesional pajak yang juga merupakan partner di DDTC, yaitu David Hamzah Damian selaku Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC dan Romi Irawan selaku Partner of Transfer Pricing Services DDTC. Pengalaman penulis dalam bidang perpajakan baik sebagai praktisi maupun akademisi menjadi indikasi awal mengenai kualitas dari artikel ini.

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai bagaimana Pemerintah mengelola APBN terkait target penerimaan pajak dan insentif pajak yang bertujuan untuk pemberian bantuan terhadap pihak-pihak yang terdampak pandemi.

Baca Juga:
3 Profesional DDTC Terpilih sebagai Praktisi Pajak Terkemuka

Kebijakan pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh DJP juga diseimbangkan dengan isu bagaimana menjaga penerimaan pajak serta menjaga kapasitas DJP dalam menghadapi kemungkinan tingginya pemeriksaan pajak rutin lebih bayar di tahun 2021. Data-data terkait kinerja serta kapasitas DJP terkait pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa juga dibahas.

Penulis dalam artikel ini turut menganalisis kebijakan dan pendekatan yang digunakan oleh Pemerintah dan DJP pada khususnya, pada saat pra pandemi dan selama pandemi. Penulis juga membahas apa yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan dan pendekatan yang akan dilakukan pasca pandemi nantinya.

Artikel disusun dengan sangat komprehensif oleh penulis. Ini terlihat dari isi artikel yang membahas mengenai pelaksanaan administrasi perpajakan selama pandemi, kebijakan-kebijakan terkait pengawasan, penilaian, dan pemeriksaan pajak sebelum masa pandemi. Serta, diperbandingkan dengan kebijakan selama masa pandemi, masalah sengketa pajak yang selama ini dihadapi pemerintah (fiskus) dan wajib pajak, pengaruh pandemi pada praktik transfer pricing, dan artikel ditutup dengan outlook kebijakan pasca pandemi.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (1st edition).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:41 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

3 Profesional DDTC Terpilih sebagai Praktisi Pajak Terkemuka

Selasa, 01 November 2022 | 10:50 WIB BUKU PAJAK

Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:55 WIB ITR ASIA TAX FORUM

Antisipasi Pemeriksaan, WP Perlu Siapkan Dokumentasi yang Komprehensif

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini