PUBLIKASI INTERNASIONAL DDTC

Di ITR, Profesional DDTC Kupas Dinamika Pemeriksaan dan Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Oktober 2025 | 06.30 WIB
Di ITR, Profesional DDTC Kupas Dinamika Pemeriksaan dan Sengketa Pajak
<p>Artikel berjudul&nbsp;<strong><em>On &#39;High&#39; Alert&#39;: Indonesia&#39;s Tax Dispute Environment and Rules on Tax Evidence</em></strong> yang ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian. Artikel ini terbit di International Tax Review (ITR), Senin (6/10/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - International Tax Review (ITR), sebuah penyedia layanan berita dan analisis global tentang isu perpajakan, menerbitkan artikel yang ditulis oleh salah satu profesional DDTC.

Artikel berjudul On 'High' Alert': Indonesia's Tax Dispute Environment and Rules on Tax Evidence itu ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian. Tulisan itu tayang di laman internationaltaxreview.com pada Senin, 6 Oktober 2025.

Melalui artikel tersebut, David mengulas secara bernas tentang perkembangan pemeriksaan pajak (tax audit) di Indonesia, perubahan standar pembuktian, hingga dampaknya terhadap wajib pajak. David juga memberikan pandangannya secara lugas mengenai outlook lanskap pemeriksaan pajak di Indonesia ke depannya.

Dalam tulisannya, David memulai pembahasan dengan menyodorkan fakta angka mengenai penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Tulisan ini juga diawali dengan pemaparan ketentuan terkini mengenai sengketa pajak, termasuk adanya sanksi denda keberatan dan banding.

Perlu dicatat, pajak kurang bayar yang disengketakan melalui keberatan dan banding akan dikenakan denda sebesar 30% jika keberatan ditolak dan wajib pajak tidak mengajukan banding, atau denda sebesar 60% jika wajib pajak mengajukan banding atas keberatan yang ditolak dan kalah dalam perkara tersebut.

Melalui PMK 15/2025, pemerintah juga merevisi ketentuan pemeriksaan pajak. Tujuannya, menekan tingkat kekalahan otoritas dalam sengketa di Pengadilan Pajak. DJP sendiri mengungkapkan bahwa selama ini tingkat kemenangan otoritas pada sengketa pajak di Pengadilan Pajak tidak sampai 50%.

Terbitnya beleid tersebut berimplikasi bagi wajib pajak. Wajib pajak perlu mengantisipasi perubahan ketentuan pemeriksana pajak dengan menyiapkan dokumen yang lengkap, termasuk bukti pendukung dan respons terhadap permintaan data dan/atau keterangan secara cepat dan terukur.

Kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak perlu ditingkatkan. Alasannya, wajib pajak yang tidak memenuhi permintaan bukti dalam pemeriksaan atau keberatan bisa kehilangan haknya untuk menggunakan bukti tersebut dalam penyelesaian sengketa.

Ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak dalam menghadapi dinamika lanskap pemeriksaan pajak di Indonesia.

Pertama, menyiapkan dokumentasi kepatuhan sejak awal, termasuk dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan pembukuan yang lengkap.

Kedua, memahami tenggat waktu dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa pajak, termasuk keberatan dan banding.

Ketiga, perusahaan bisa menyiapkan tim internal atau penasihat hukum yang siap menghadapi sengketa pajak.

Keempat, memastikan bahwa seluruh data dan keterangan yang diminta DJP diserahkan secara tepat waktu dan lengkap.

"Akhirnya, penting untuk dicatat bahwa sering kali wajib pajak sebenarnya sudah patuh, tetapi mengalami kesulitan dalam menunjukkan bukti yang dapat membuktikan kepatuhannya tersebut," tulis David dalam artikel yang dimuat di ITR tersebut.

Tulisan lengkap dari pembahasan di atas bisa dibaca melalui tautan berikut ini.

Tampilnya tulisan profesional DDTC dalam situs pemberitaan pajak yang cakupannya global ini menambah deret buah pemikiran dalam wujud publikasi oleh para profesional DDTC yang telah dimulat dalam berbagai buku, jurnal, dan artikel domestik atau internasional.

Publikasi di ITR ini diharapkan bisa menjadi pijakan dan panduan bagi praktisi, pelaku usaha, akademisi, serta bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Sesuai judulnya, ulasan lengkap mengenai perkembangan pemeriksaan pajak Tanah Air ini bisa menjadi alarm bagi semua pihak, baik wajib pajak atau otoritas, untuk memahami dinamika sengketa pajak di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.