PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Menunggak Pajak, Pengusaha Properti Disandera DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 17:31 WIB
Menunggak Pajak, Pengusaha Properti Disandera DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap pengusaha berinisial VE selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan.

“VE diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp6,95 miliar,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (24/02/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyanderaan merupakan suatu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Gijzeling adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengikuti tax amnesty.

Tak hanya itu, lanjut Eko, tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan juga sudah dilakukan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum.

Selanjutnya VE dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Takalar di Kabupaten Takalar sesuai Surat Izin penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-302/MK.03/2018 pada 22 November 2018.

Eko menjelaskan DJP senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun melakukan tindak pidana perpajakan yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.

WP diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hokum. WP yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024