SPT TAHUNAN

H-1 Jatuh Tempo, 12,63 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Kamis, 30 April 2026 | 12.00 WIB
H-1 Jatuh Tempo, 12,63 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 29 April 2026 ada 12,63 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak.

Jumlah tersebut masih di bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Dengan demikian, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan masih 82,7% dari target DJP pada tahun ini.

"Untuk periode sampai dengan 29 April 2026, tercatat 12,63 juta SPT [Tahunan PPh tahun pajak 2025]," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (30/4/2026).

Secara terperinci, tercatat sudah ada 11,89 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi yang diterima oleh DJP. Jumlah dimaksud terdiri atas 10,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,38 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, tercatat ada 747.130 SPT Tahunan PPh badan yang sudah diterima oleh DJP. Secara terperinci, tercatat ada 726.390 wajib pajak badan nonmigas yang sudah melaporkan SPT Tahunan dengan tahun buku Januari-Desember.

Selanjutnya, sebanyak 118 wajib pajak badan migas sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun buku Januari-Desember. Terakhir, tercatat ada 20.622 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku selain Januari-Desember.

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Oleh karena itu, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan sama-sama harus melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya hari ini.

Bagi wajib pajak badan, hingga saat ini DJP belum berencana untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Namun, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan secara mandiri sesuai dengan PER-3/PJ/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.