PMK 89/2022

Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:15 WIB
Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Laman muka dokumen PMK 89/2022.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2022.

Beleid ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik.

“... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Mozambik,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 89/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Namun, pemerintah kini mengatur ketentuan pengenaan tarif preferensi secara lebih spesifik untuk masing-masing skema perjanjian.

Sebagai informasi, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif Preferensi?.

Namun, tarif preferensi baru dapat dinikmati apabila barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin ( surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 89/2022.

Ringkasnya, PMK 89/2022 ini menjadi pedoman agar barang impor dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Adapun PMK 89/2022 mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M