DANA BAGI HASIL

Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 Oktober 2019 | 16.59 WIB
Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan merilis penetapan kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019.

Penetapan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.140/PMK.07/2019. PMK itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

“Berdasarkan ketentuan PMK No. 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa … perlu ditetapkan PMK tentang KB dan LB DBH menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada 2019,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, seperti dikutip pada Selasa (15/10/2019).

KB DBH merupakan selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. Sementara, LB DBH merupakan selisih lebih.

Adapun besaran KB DBH sampai dengan tahun anggaran 2017 yang belum disalurkan mencapai Rp19,2 triliun. Sementara itu, besaran LB DBH yang belum diselesaikan untuk periode yang sama adalah senilai Rp11,4 triliun.

Pada periode tersebut, besaran KB maupun LB tersebar untuk DBH pajak penghasilan (PPh), DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH cukai hasil tembakau (CHT), serta DBH untuk sumber daya alam (SDA) baik untuk kehutanan sampai dengan perikanan.

Selanjutnya, besaran KB DBH untuk tahun anggaran 2016 dan 2017 adalah senilai Rp36,5 miliar. Sedangkan, nominal LB DBH untuk tahun anggaran yang sama mencapai Rp9,2 miliar. Namun, pada tahun anggaran ini, KB maupun LB hanya terdapat pada DBH (SDA) mineral dan batu bara.

Sementara itu, KB DBH untuk tahun anggaran 2018 adalah senilai Rp23,6 triliun. Besaran itu terdiri dari KB DBH untuk PPh sekitar Rp404,4 miliar, KB DBH PBB senilai Rp3,1 triliun, KB DBH CHT senilai Rp92,4 miliar, dan sisanya adalah KB DBH untuk SDA.

Lebih lanjut, LB DBH untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp2,4 triliun. Nominal tersebut terdiri atas LB DBH PPh senilai Rp1,1 triliun, LB DBH PBB sekitar 609,8 miliar, serta LB DBH untuk SDA kehutanan sampain dengan perikanan yang jika diakumulasi mencapai Rp1,1 triliun

Adapun KB DBH yang termuat dalam PMK ini akan disalurkan sesuai dengan alokasi yang dianggarkan dalam APBN maupun perubahannya. Selain itu, Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2019 ini juga memberikan daftar besaran KB maupun LB untuk tiap daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.