TAJUK PAJAK

Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB
Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendapat suntikan vaksin COVID-19 di Gelanggang Remaja Makassar, Jakarta, Jumat (12/11/2021). Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 mencapai 300 juta dosis pada akhir 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

FLEKSIBEL dan responsif. Bisa jadi, Anda sudah sering mendengar kedua diksi tersebut saat pemerintah menjelaskan tentang kinerja APBN pada masa pandemi Covid-19. Maklum, fiskal negara diharapkan menjadi instrumen countercyclical di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Menjadi masalah jika ruang untuk membuat APBN fleksibel dan responsif sangat sempit, bahkan tidak ada. Apalagi, kinerja pendapatan negara, terutama penerimaan pajak, juga kurang optimal sebelum ada pandemi. Masyarakat sudah sering mendengar kinerja tax ratio Indonesia yang masih rendah.

Kondisi yang sudah ada sebelum pandemi tersebut diperparah dengan terjadinya resesi ekonomi. Pada 2020, saat perekonomian Indonesia pada 2020 minus 2,07% dan indeks harga konsumen naik (inflasi) 1,68%, penerimaan pajak tercatat minus 19,6%.

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Tentu saja performa itu juga dipengaruhi pilihan kebijakan yang diambil pemerintah. Pembatasan sosial ikut memengaruhi kinerja pengawasan dan pemeriksaan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak. Peran regulerend dari pajak lebih diutamakan.

Terbatasnya penerimaan dan tingginya kebutuhan belanja mendorong pemerintah untuk menarik utang. Untuk menciptakan ruang fiskal, limitasi defisit anggaran amanat UU Keuangan Negara akhirnya dihilangkan sementara waktu melalui Perpu 1/2020.

Defisit APBN pun disetel melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) mulai tahun anggaran 2020. Namun, disiplin fiskal kembali diperketat mulai 2023. Dengan demikian, 2022 merupakan tahun terakhir sebelum defisit anggaran harus kembali maksimal 3% terhadap PDB.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Tentu saja yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah mendesain fiskal pada masa transisi agar tidak terjadi syok ketika limitasi defisit anggaran sudah berlaku? Pemerintah sudah menyatakan akan mulai mengoptimalkan pendapatan bersamaan dengan pulihnya perekonomian.

Secara sederhana, ketika pendapatan negara meningkat, pemerintah bisa mengurangi utang (defisit). Pada saat bersamaan, volume belanja tetap dijaga stabil, bahkan naik. Alhasil, ruang fiskal tidak berubah karena hanya terjadi perpindahan sumber pendanaan dari utang ke pendapatan negara.

Strategi itulah yang akan diambil pemerintah. Langkah yang ditempuh pemerintah ini perlu diapresiasi karena memberikan sinyal adanya upaya penyeimbangan antara kebutuhan pengumpulan pendapatan dan pemberian stimulus ekonomi.

Baca Juga:
THR Dibayar Penuh, Pemerintah Siap Kucurkan Dana Rp 48,7 Triliun

Kita juga tahu sudah banyak kajian lembaga internasional yang mengingatkan agar dukungan fiskal pada masa pandemi tidak dicabut secara langsung dan mendadak. Penarikan dukungan, termasuk berupa insentif pajak, perlu dilakukan bertahap sambil memantau perkembangan ekonomi.

Pemerintah sendiri menyatakan upaya penerimaan pajak pada tahun depan akan mengandalkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Maklum dalam UU HPP, ada program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku sekali pada Januari-Juni 2022. Sekilas memang program ini juga tidak bersinggungan langsung dengan situasi ekonomi sekarang karena menyangkut kepatuhan pajak.

Adanya PPS bisa jadi akan meningkatkan penerimaan pajak. Namun, skema penerimaan dari kebijakan ini tidak akan berulang pada tahun-tahun mendatang. Hanya satu kali. Dengan demikian, pemerintah tetap perlu mengupayakan kebijakan yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Tidak menutup kemungkinan juga penerimaan pajak yang cukup besar pada 2022 hanya bersifat mengembalikan posisi ke sebelum pandemi terjadi. Setelah itu, kembali lagi, pekerjaan rumah mengenai optimalisasi penerimaan pajak yang sudah terjadi sebelum pandemi harus diselesaikan.

Permasalahan fundamental yang menyebabkan tax ratio masih rendah tetap perlu diatasi. Hal ini tentu saja tidak bisa diraih dalam satu waktu. Data pascaberlakunya PPS seharusnya menjadi instrumen untuk peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Harapannya, APBN benar-benar sehat dalam jangka panjang. Ketika ada ketidakpastian yang mengadang, APBN bisa digunakan dengan fleksibel dan responsif serta akuntabel. Sepertinya begitu harapan orotitas fiskal yang disuarakan akhir-akhir ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru