KEBIJAKAN PAJAK

Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

PENGGELAPAN uang dan penghindaran pajak kerap kali menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan perpajakan baik di tingkat domestik maupun internasional. Di beberapa negara, praktik ini telah menjadi persoalan yang serius, tak terkecuali di India.

Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi dan penggelapan uang di India telah menjadi permasalahan yang paling disorot, apalagi setelah ditemukannya serangkaian skandal keuangan. Persoalan tersebut pun memicu diskusi dan perdebatan di berbagai forum.

Anggota dewan, aparat hukum, serta masyarakat luas dengan tegas telah menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik ini. Terlebih, beberapa laporan menunjukkan keberadaan dana fantastis yang terparkir di luar negeri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lantas, pelajaran apa yang dapat diambil? Buku berjudul “Black Money and Tax Evasion in India: Magnitude, Problems and Policy Measures” yang ditulis M.M. Sury ini membahas penggelapan uang dan penghindaran pajak di India.

Di buku ini, dijelaskan akibat maraknya praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak di negara tersebut, Pemerintah India lantas mengeluarkan ‘Buku Putih’ atau daftar opsi kebijakan dan strategi yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi penggelapan uang pada 2012.

Selain itu, Sury dalam bukunya juga menjelaskan berbagai aspek dan dimensi penggelapan uang dan penghindaran pajak disertai hubungan kompleks dengan kebijakan dan administrasi rezim yang berkuasa di negara tersebut.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai penggelapan uang dan penghindaran pajak, termasuk sektor dan kegiatan ekonomi yang rentan terhadap praktik tersebut. Tak ketinggalan, langkah-langkah yang diambil lembaga internasional dalam menangkal fraud tersebut juga dibahas.

Berikutnya, penulis menuturkan bagaimana praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak dapat berkembang luas di dalam kegiatan ekonomi India. Pada bagian ini, disebutkan faktor-faktor utama penyebab terjadinya praktik tersebut, beserta konsekuensinya.

Pembahasan kemudian berlanjut ke permasalahan terkait dengan metode atau cara apa saja yang digunakan oleh para pelaku, bagaimana menghitung/memperkirakan jumlah uang yang terlibat, serta berapa potensi penerimaan pajak yang hilang dari adanya kejahatan keuangan tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Penulis juga membahas struktur kelembagaan Pemerintah India dalam mengatasi maraknya kejahatan keuangan yang terjadi di negaranya. Selain itu, disertakan pula langkah-langkah yang telah diambil dalam memberantas praktik kejahatan keuangan.

Menariknya, di bagian akhir, penulis membahas aspek internasional dari perpajakan India seperti keberadaan pajak berganda serta beberapa perjanjian internasional yang dirancang untuk meringankan beban pajak.

Secara keseluruhan, buku ini berhasil menyajikan pembahasan yang disusun sistematis dan terstruktur dengan baik. Informasi yang disajikan bermanfaat dalam memahami penyebab dan mengidentifikasi sektor-sektor perekonomian yang rawan akan kejahatan keuangan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Di samping itu, buku ini juga menawarkan solusi yang inovatif sehingga pembaca—khususnya yang berasal dari negeri sendiri—dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi di India.

Untuk itu, buku ini tidak hanya berguna bagi aparatur pemerintah atau akademisi, tetapi juga bagi masyarakat secara luas dalam memperkaya pengetahuan sekaligus memperluas wawasan mengenai permasalahan ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT