PEMBATALAN PERDA

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 16:50 WIB
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Setkab)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Namun Presiden menyatakan pemerintah tetap harus melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan terkait dengan peningkatan investasi, yang diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ya itu sebuah keputusan yang kita hormati. Ya akan terus kita lakukan, terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Sekali lagi, harus menghormati keputusan MK,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siang.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus berupaya menyederhanakan, menghapus, serta menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi, baik di pusat maupun di daerah.

Jokowi mengimbau pemerintah Indonesia baik di pusat maupun daerah merupakan satu kesatuan sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga segala persoalan harus diselesaikan, mencakup persoalan dari pusat hingga daerah. “Itu harus semuanya diselesaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan pembatalan peraturan daerah (perda) kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tidak lagi menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Putusan itu merupakan permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam putusannya, MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT