SANKSI ADMINISTRASI (1)

Memahami Definisi dan Tujuan Pengenaan Sanksi Administrasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 18:08 WIB
Memahami Definisi dan Tujuan Pengenaan Sanksi Administrasi Perpajakan

DALAM sistem perpajakan saat ini, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut dapat disebabkan ketidaktahuan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak. Tidak jarang juga pelanggaran dikarenakan faktor kesengajaan.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ketidakpatuhan ataupun kejahatan pajak. Sebagai konsekuensinya, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan yang mengatur.

Pada dasarnya, pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini dikarenakan pemberikan sanski bagi pelanggar diharapkan dapat memberi efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi tersebut ditentukan berdasarkan pada derajat kesalahan. Sanksi administrasi dikenakan terhadap kesalahan atau pelanggaran yang tergolong ringan dan mudah dideteksi.

Dalam hal ini, sanksi administrasi memiliki standar pembuktian yang lebih rendah sehingga hukuman dapat dijatuhkan lebih konsisten dan dapat diprediksi (Waerzeggers et al, 2019).

Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atau kejahatan pajak yang serius atau bersifat berat (OECD, 2017). Adapun artikel ini akan membahas terlebih dahulu mengenai definisi, tujuan pengenaan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Setiap negara memiliki rezim kebijakan sanksi perpajakan yang berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Sanksi administratif dapat dimaknai sebagai pembayaran kerugian terhadap negara seperti bunga, denda, dan kenaikan (Mardiasmo, 1992). Sanksi administrasi juga dapat didefinisikan sebagai hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan karena ketidaksetujuannya atas suatu peraturan (Suhartono, 2010).

Perlu dipahami, sanksi memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum pajak. Sanksi pajak dirancang dan ditegakan untuk menghalangi ketidakpatuhan yang berpotensi dilakukan wajib pajak (Waerzeggers et al, 2019). Akan tetapi, suatu hukuman tidak boleh diberlakukan untuk tujuan meningkatkan pendapatan, mengimbangi biaya manfaat pajak, ataupun hanya menghukum wajib pajak.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Pengenaan sanksi administrasi juga harus diarahkan pada pembentukan kepatuhan. Menurut OECD (2019), pengenaan sanksi dapat memengaruhi persepsi masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela. Dengan demikian, pada pengaturan sanksi perpajakan dibutuhkan pemahaman lebih dalam agar tercipta keadilan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Adapun besaran sanksi juga tidak dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah (Waerzeggers et al, 2019). Sanksi yang diberikan terlalu tinggi akan berimplikasi pada besarnya beban yang ditanggung wajib pajak. Sementara itu, pengenaan sanksi yang terlalu rendah juga berpotensi merugikan otoritas pajak.

Mengacu pada Pasal 37 UU KUP, sanksi administrasi terbagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak terdapat ketentuan yang menguraikan secara eksplisit mengenai definisi sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Namun demikian, sanksi administrasi berupa denda dapat diartikan sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak. Jenis sanksi ini umumnya bersifat tetap atau persentase atas dasar pengenaannya.

Selanjutnya, sanksi administrasi berupa bunga dapat dipahami sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran wajib pajak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Umumnya, sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatannya dalam melunasi pajaknya.

Sementara itu, sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi untuk wajib pajak pelanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.

Demikian penjelasan ringkas mengenai definisi, tujuan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya dengan ulasan mengenai sanksi sanksi administrasi denda dan jenis pelanggaran wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan