Program pemutihan pajak di Kabupaten Karanganyar.
KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, menggulirkan program penghapusan denda atau pemutihan atas beberapa jenis pajak daerah.
Program ini digulirkan dalam rangka memperingati Solo Raya Great Sale 2025 dan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, program ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.
”Kami memahami beban ekonomi masyarakat cukup tinggi. Maka dalam semangat kemerdekaan ini, kami memberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah,” kata Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Penghapusan denda di antaranya berlaku untuk: pajak reklame; pajak air tanah; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan; PBJT jasa parkir; PBJT makanan/minuman; dan PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Penghapusan denda atas berbagai jenis pajak daerah ini akan berlangsung mulai 1 Juli – 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda, ada pula relaksasi atas berbagai jenis retribusi. Adapun kebijakan ini digulirkan dengan 3 tujuan utama.
Pertama, meringankan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Kedua, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.
”Intinya kami ingin mengedukasi bahwa membayar pajak itu tidak selalu memberatkan. Justru dengan insentif seperti ini, warga bisa terbantu, dan daerah tetap memperoleh penerimaan yang sehat,” tutur Kurniadi.
Kurniadi menyebut BKD Karanganyar menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Juni 2025 bisa menembus 40% dari total target tahunan. Dengan adanya program penghapusan denda, dia optimistis tren kepatuhan masyarakat akan meningkat.
“Kami terus pantau progresnya. Perkiraan kami, dengan dorongan program ini dan sosialisasi intensif, hingga akhir semester satu kita bisa capai 40%. Ini fondasi penting untuk menuju target penuh pada akhir tahun,” ujarnya.
Meski terdapat relaksasi, lanjut Kurniadi, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Dia menyebut BKD akan menggandeng kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW untuk menyampaikan program penghapusan denda sekaligus membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
”Pajak bukan hanya angka, tapi gotong royong untuk kemajuan Karanganyar. Pembebasan ini ialah bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat, dan juga motivasi bagi yang masih menunda-nunda kewajibannya,” katanya.
Kurniadi menambahkan momentum kemerdekaan menjadi waktu yang tepat untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan semangat Pulih Lebih Cepat, Taat Pajak Lebih Hebat, dia berharap ekonomi lokal bisa makin stabil dan pelayanan publik makin optimal.
”Kami ingin peringatan kemerdekaan bukan hanya seremoni, tapi juga jadi waktu untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini bentuk kemerdekaan fiskal, sekaligus dorongan moral untuk kita semua,” tuturnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (rig)