ADMINISTRASI PAJAK

Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

Denny Vissaro | Senin, 06 April 2020 | 18:40 WIB
Melihat Urgensi Pemanfaatan Teknologi dalam Administrasi Pajak

SEMAKIN terdigitalisasinya aktivitas pelaku bisnis menuntut administrasi pajak untuk beradaptasi menggunakan teknologi. Tidak dapat dipungkiri, model bisnis dan transaksi yang menggunakan teknologi menyebabkan semakin sulitnya otoritas pajak untuk menjaga basis penerimaan negara.

Untuk memberikan solusi atas hal tersebut, Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) mengumpulkan berbagai praktisi pajak dan teknologi berbagai negara untuk menuangkan gagasan dan pemikiran mereka ke dalam suatu tulisan bersama.

Belum lama ini, tulisan tersebut telah terbit dalam buku yang berjudul ‘ICT as A Strategic Tool to Leapfrog the Efficiency of Tax Administrations’. Dalam buku ini, setidaknya para penulis menuangkan ‘standar minimum’ teknologi yang dibutuhkan agar bisa mengejar kecepatan perubahan bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Aspek utama yang ditekankan buku tersebut adalah pentingnya manajemen dan pengolahan data agar dapat membantu pengambilan keputusan otoritas pajak. Mau tidak mau, berbagai limpahan data baik yang diperoleh internal maupun eksternal akan membanjiri database otoritas pajak.

Bagaimana limpahan data tersebut dapat diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan informasi? Di sinilah para penggagas yang umumnya berasal dari Amerika Latin tersebut memberikan idenya. Dari penggunaan artificial intelligence, standardisasi informasi, koordinasi yang kuat, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek krusial yang menentukan kegunaan suatu data.

Lebih lanjut, buku yang diterbitkan oleh Bill & Melinda Gates Foundation tersebut juga mengupas bagaimana aspek teknologi, informasi, dan komunikasi menjadi wadah yang meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Seperti diungkapkan di salah satu bab buku tersebut, teknologi perlu hadir di setiap proses bisnis administrasi pajak, baik dari proses registrasi hingga pengawasan kepatuhan. Salah satu bagian terpenting terletak pada aspek pelayanan wajib pajak. Penggunaan teknologi yang memadai dari administrasi pajak perlu sepadan dengan teknologi yang digunakan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak juga dengan mudah dapat menyesuaikan pelaporan yang sudah disusun ke dalam sistem administrasi pajak. Pada akhirnya, teknologi tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak saja, tapi juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak untuk mengembangkan database perpajakannya.

Langkah-langkah yang dikemukakan cukup praktis dan mudah dipahami secara kontekstual dengan kebutuhan administrasi pajak pada umumnya. Hal ini dikarenakan para penulis tidak hanya semata-mata menggunakan pengalamannya sebagai rujukan, tapi juga berbagai literatur terkait teknologi dan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berangkat dari konsep administrasi perpajakan yang dibutuhkan, kontributor penulis mengaitkan dengan solusi-solusi teknologi yang dapat digunakan untuk menjawab hal tersebut. Misalnya, bagaimana pengembangan dan penerapan single identity number (SIN), proses verifikasi wajib pajak, aplikasi pre-filled tax form, pengawasan, hingga menginterpretasi data menjadi suatu informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan.

Lebih dari itu, buku ini juga menyajikan bagaimana teknologi berperan penting dalam membangun suatu kerangka kepatuhan sukarela yang lebih baik. Dalam beberapa bab, dikemukakan relevansi teknologi untuk membangun kepatuhan kooperatif sehingga kepastian dan transparansi dalam sistem pajak dapat diciptakan.

Buku ini akan sangat cocok baik bagi setiap profesi maupun pemerhati pajak yang tidak ingin ketinggalan dengan perkembangan teknologi. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan