PROFIL PAJAK PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Melihat Profil Pajak Provinsi Pemekaran Bumi Lancang Kuning

Hamida Amri Safarina | Kamis, 19 Desember 2019 | 17:45 WIB
Melihat Profil Pajak Provinsi Pemekaran Bumi Lancang Kuning

TERBENTANG dari Selat Malaka hingga ke Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Singapura. Luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah 251.810 km2 dengan 96% bagiannya merupakan perairan.

Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah pemekaran Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25/2002. Beribukota di Tanjung Pinang, wilayah ini terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota. Adapun kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Luasnya wilayah perairan Kepulauan Riau dapat mendukung pengembangan usaha budidaya perikanan. Saat ini, di Pulau Seiko, Batam, terdapat pusat pembenihan ikan kerapu yang mampu menghasilkan lebih dari 1 juta benih pertahunnya. Ada juga budidaya ikan kakap, budidaya rumput laut, dan kerambah jaring apung di Kabupaten Karimun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, Kepulauan Riau juga mempunyai potensi hasil tambang yang melimpah seperti minyak bumi, gas alam, timah, bauksit, pasir besi, granit, dan lainnya.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PEREKONOMIAN Provinsi Kepulauan Riau ditopang oleh sektor industri pengolahan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 43,07% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018 yang mencapai Rp150 triliun.

Selanjutnya, sektor konstruksi berada di posisi kedua dengan kontribusi mencapai 20,76%. Secara berturut-turut, tiga sektor lainnya yang mendorong perekonomian Kepulauan Riau adalah pertambangan dan penggalian (17,25%), perdagangan besar, eceran dan reparasi (9,62%), dan pertanian, kehutanan, dan perikanan (3,81%).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau pada 2018 hanya mencapai 3,07%. BPS mencatat perekonomian pada kuartal II/2019 adalah 4,89% atau tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 4,66%.


Sumber: BPS Provinsi Kepulauan Riau (diolah)

Pada 2017, realisasi pendapatan Kepulauan Riau senilai Rp3,25 triliun. Sebagian besar dari total pendapatan tersebut bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat. Nilai dana perimbangan tersebut mencapai Rp2,15 triliun atau 66,31% dari total pendapatan. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi Rp1,09 triliun (33,66%). Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah menyumbang 0,03%.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Bila dilihat lebih dalam struktur PAD maka pajak daerah menjadi sumber utama pembangunan daerah dengan kontribusi sebesar 89,58%. Lain-lain pendapatan yang sah berada di posisi kedua dengan kontribusi sebesar 9,85%. Dua komponen lainnya adalah retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masing-masing hanya menyumbang 0,29% dan 0,28%.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

KINERJA realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terpantau fluktuatif. Apabila dibandingkan dengan targetnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah – yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 120% pada 2014.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pada tahun berikutnya, yaitu pada 2015, persentase realisasi pajak terhadap target sebesar 88%. Pada 2016, realisasinya mencapai 91%. Pada 2017, pemerintah daerah menurunkan target pajak menjadi Rp1.001 miliar dari target pada 2016 sebesar Rp1.040 miliar. Adanya penurunan target membuat realisasi penerimaan pajak meningkat menjadi 98%. Tren peningkatan realisasi pajak juga terjadi pada 2018 yang sebesar 103%.


Sumber: DJPK (diolah)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru saja memberikan keringanan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemutihan pajak dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22/2019. Pergub tersebut mengatur ketentuan penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua. Program pemutihan pajak ini dimulai pada 2 Mei 2019 hingga 18 Juni 2019.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Hal tersebut dilakukan karena kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang sudah lama tidak lagi sesuai dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini.

Pada Pergub tersebut, penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi 6 kategori berdasarkan tahun pembuatan dan persentase. Pertama, kendaraan yang dirakit atau dibuat 1999 ke bawah mendapatkan potongan pajak sebesar 50%. Kedua, kendaraan dengan tahun pembuatan 2000 hingga 2003 memperoleh potongan 40%. Ketiga, potongan 30% diberikan untuk kendaraan yang dibuat 2004 hingga 2007.

Keempat, kendaraan yang dibuat pada 2008 hingga 2011 diberikan potongan pajak 20%. Kelima, kendaraan dengan tahun pembuatan 2012 hingga 2014 dikenakan potongan pajak sebesar 10%. Kelima, kendaraan bermotor yang dibuat pada 2015 hingga 2019 tidak diberikan keringanan atau pemutihan pajak.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2017 tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut mengubah Perda No. 8/2011. Terdapat lima jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahnya. Berbagai jenis pajak tersebut yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Pada Perda No. 8/2017, terdapat 5 poin penting perubahan. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% dikenakan pada kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, social keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada aturan sebelumnya, kendaraan bermotor TNI dan POLRI juga dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor 0,5%.

Kedua, adanya penambahan Pasal 8A. Pasal tersebut menjelaskan tarif pajak kendaraan bermotor yang berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Ketiga, penambahan Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C. Masing-masing pasal tersebut menetapkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan, ex dump pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, dan hibah.

Keempat, atas perubahan harga jual bahan bakar dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Pada Perda No. 8/2011, pelaporan tersebut dilakukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kelima, pada Pasal 55 ada tiga poin tambahan kewenangan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatannya untuk membetulkan SKPD atau SKPDKB. Adapun tambahan kewenangan tersebut yakni mengurangkan atau membatalkan STPD, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah rata-rata provinsi seluruh Indonesia yang hanya mencapai 0,49%. Angka tax ratio tersebut menurun 0,05% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 0,43%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

INSTITUSI yang berwenang memungut pajak di Provinsi Kepulauan Riau bernama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepulauan Riau. Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Provinsi kepulauan Riau dapat mengunjungi melalui laman resmi BPPRD http://dispenda.kepriprov.go.id/.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Pemerintah provinsi menyediakan beberapa layanan pajak yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam membayar kewajiban pajak. Adapun layanan yang dimaksud adalah e-Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Drive Thru.

Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melaksanaan kewajiban perpajakannya secara online dan tanpa harus datang ke kantor samsat. Samsat Keliling juga memberikan kemudahan dengan mendatangi para wajib pajak di wilayah-wilayah yang jauh dari kantor samsat. Adanya berbagai layanan pajak tersebut diharapkan membuat wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M