ITF 2023

Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne.

JAKARTA, DDTCNews - BEPS Project ikut mengatur bahwa peraturan antipenyalahgunaan P3B bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjian (treaty abuse).

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne menilai bahwa treaty abuse, termasuk treaty shopping, rule shopping, atau skema lainnya, harus dilawan dengan bentuk perjanjian seperti principal purpose test (PPT), klausul limitation of benefit (LOB), atau ketentuan antipenghindaran pajak secara spesifik (SAAR) lainnya.

"PPT merupakan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh negara yang menyepakati MLI (multilateral convention)," kata Vikram dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

PPT sendiri merupakan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shopping) dapat dipersempit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seluruh yurisdiksi dalam menerapkan PPT ini. Terutama, dalam hal mengintepretasikannya.

Vikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektif, unsur objektif, beban pembuktian, dan outcome dari penolakan treaty benefits. Kondisi tersebut justru mengurangi kepastian bagi wajib pajak.

Mengacu pada situasi di atas, setiap yurisdiksi memiliki pilihan yang cukup sulit untuk menerapkan standar minimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Vikram berpendapat karakteristik struktural dari penerapan PPT perlu dikaji kembali.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

"Perlu dilihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tidak efektif secara hukum?" kata Vikram.

Ada 3 langkah yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadi rujukan dari 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastikan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjian pajak, khususnya terkait dengan definisi atas pihak yang mengajukan, tempat tinggal, dan beneficial owner.

"Namun, masalahnya definisi dari istilah-istilah ini berbeda-beda di setiap negara," kata Vikram.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Terakhir, langkah ketiga, adalah implementasi dari tes PPT.

Secara alami, Vikram menekankan, P3B harus diterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomi kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan intrepetasi fakta yang ada.

Pengadilan pajak di India misalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shopping, manfaat P3B harus diberikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengingat adanya beberapa perubahan terkait dengan beberapa P3B yang berkaitan dengan BEPS Action 6, Vikram menegaskan bahwa apabila perubahan tersebut diselipkan ke dalam jaringan perjanjian antaryurisdiksi maka perselisihan perjanjian pajak akan meningkat. Sebagai konsekuensinya, perlu ada perbaikan prosedur kesepakatan bersama bagi seluruh negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD