Kinerja penyampaian SPT Tahunan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.
Dari 6,1 juta SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP), sebanyak 5,37 juta SPT yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing. Dengan demikian, sekitar 88% SPT telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-filing.
"Hingga 14 Maret 2022, SPT Tahunan pajak penghasilan yang telah disampaikan berjumlah 6,1 juta SPT," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (14/3/2022).
Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga banyak memanfaatkan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan. Tercatat 392.353 atau 6,4% dari total SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak melalui e-form.
Selanjutnya, sebanyak 218.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak secara manual. Dari total SPT yang diterima DJP tersebut, penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya menyumbang sekitar 3,57%.
Kemudian, DJP mencatat hanya sedikit wajib pajak yang memanfaatkan e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 119.558 atau 1,9% SPT Tahunan.
Untuk diketahui, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT. Untuk SPT 1770 S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Untuk SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS dengan formulir 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, e-SPT ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. (rig)