PELAPORAN PAJAK

Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 12:30 WIB
Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Begini Perinciannya

Kinerja penyampaian SPT Tahunan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.

Dari 6,1 juta SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP), sebanyak 5,37 juta SPT yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing. Dengan demikian, sekitar 88% SPT telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-filing.

"Hingga 14 Maret 2022, SPT Tahunan pajak penghasilan yang telah disampaikan berjumlah 6,1 juta SPT," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga banyak memanfaatkan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan. Tercatat 392.353 atau 6,4% dari total SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak melalui e-form.

Selanjutnya, sebanyak 218.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak secara manual. Dari total SPT yang diterima DJP tersebut, penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya menyumbang sekitar 3,57%.

Kemudian, DJP mencatat hanya sedikit wajib pajak yang memanfaatkan e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 119.558 atau 1,9% SPT Tahunan.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Untuk diketahui, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT. Untuk SPT 1770 S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Untuk SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS dengan formulir 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, e-SPT ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time