Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS berupa kas dan setara kas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan total harta yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp144,2 triliun hingga 9 Juni 2022. Dari jumlah itu, sekitar 81,3% merupakan harta berupa kas dan setara kas.
"Sampai dengan tanggal 09 Juni 2022, jenis harta yang diungkap oleh wajib pajak masih didominasi oleh kas dan setara kas dengan persentase sebesar 81,3%," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Dengan demikian, total harta kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS kurang lebih senilai Rp117,2 triliun. Sementara itu, harta non-kas yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp27 triliun.
Pada saat bersamaan, DJP telah mengumpulkan penerimaan PPh final PPS senilai Rp14,46 triliun dari harta yang diungkapkan tersebut. Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengikuti PPS sebanyak 68.762 wajib pajak.
Untuk diketahui, PPS akan diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 tanpa ada opsi perpanjangan waktu mengingat jangka waktu penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki waktu untuk dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online.
Bila memiliki pertanyaan mengenai PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)