Suasana konferensi pers mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat (1/7/2022). (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir. Terkait dengan laporan atas pelaksanaan program tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Hadir pula Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Setelah digelarnya konferensi pers pada Jumat (1/7/2022) tersebut, DJP menyampaikan Siaran Pers Nomor SP-37/2021 yang berisi data realisasi pelaksanaan program amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Total peserta ada 247.918 wajib pajak, dengan 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Adapun satu wajib pajak dapat mengikuti 2 kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari 1 kali.
Perincian kepesertaan per jenis wajib pajak sebagai berikut:
Lapisan jumlah wajib pajak berdasarkan pada harta bersih yang diungkap sebagai berikut:
Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih sebagai berikut:
Adapun statistik berdasarkan nilai harta bersih sebagai berikut:
Penempatan dana investasi PPS pada surat berharga negara (SBN) sebagai berikut:
Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah sebagai berikut: