PANDORA PAPERS

Masuk Pandora Papers, Negara Ini Malah Dicoret dari Daftar Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Masuk Pandora Papers, Negara Ini Malah Dicoret dari Daftar Suaka Pajak

Ilustrasi.

VICTORIA, DDTCNews – Uni Eropa (EU) memutuskan untuk menghapus Seychelles dari daftar hitam negara suaka pajak. Padahal baru-baru ini Seychelles masuk dalam laporan Pandora Papers yang menyeret banyak tokoh elite dunia. Namun, EU punya alasannya sendiri atas keputusannya tersebut.

Keputusan EU mencoret Seychelles dari daftar negara tax haven diambil setelah negosiasi alot selama 2 hari di Luksemburg. Selain Seychelles, negara di Kepulauan Karibia yakni Anguilla dan Dominika juga dihapus dari daftar hitam.

"Salah satu pertimbangan penghapusan karena OECD [Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi] menilai negara kepulauan itu telah menunjukan kepatuhannya untuk mengikuti standar dan kepatuhan pajak," ujar Menteri EU dikutip dari euronews.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Hengkangnya Seychelles dari daftar negara suaka pajak memang cukup mengejutkan. Selain masuk dalam laporan Pandora Papers, Seychelles juga sempat disinggung oleh OECD. Tahun 2020 lalu, OECD menyatakan kekhawatirannya terkait terbatasnya akses informasi ke negara tersebut.

Pernyataan OECD akhirnya membuat Seychelles turun peringkat. Status Seychelles turun dari 'largely compliant' menjadi 'partially compliant'.

Terbatasnya akses informasi keuangan atas entitas usaha di Seychelles disinyalir menjadi alasan banyak pihak mendirikan perusahaan cangkang di sana. Hal ini pun memberi celah terhadap pelaku penghindaran pajak.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Seychelles mungkin kini bisa menghela napas lega. Namun, OECD akan terus memantau perkembangan negara yang masih lekat dengan stigma suaka pajak itu. Apabila ditemukan penurunan kinerja atau penyimpangan, Seychelles harus siap kembali masuk ke dalam daftar hitam.

Penghapusan 3 negara oleh EU membuat kini daftar hitam negara suaka pajak semakin pendek. Saat ini tersisa 9 negara yang dilabeli sebagai negara suaka pajak yakni Samoa Amerika, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin, dan Vanuatu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara