KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masih Pandemi, Pemerintah Disarankan Naikkan Nominal Bansos Tunai

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Masih Pandemi, Pemerintah Disarankan Naikkan Nominal Bansos Tunai

Chatib Basri dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan pemerintah untuk memperluas penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun depan.

Chatib mengatakan perluasan penerima bansos diperlukan untuk memastikan semua masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah mendapatkan bantuan. Dia juga menyarankan nominal bansos tunai yang diberikan mencapai Rp1,5 juta per bulan, dari saat ini Rp300.000.

"Jangan dikasih Rp300.000 atau Rp700.000, tetapi dikasih Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Itu kebutuhan kita," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Chatib menilai pandemi Covid-19 masih akan menjadi risiko dalam memulihkan perekonomian pada 2022. Pemerintah perlu menyiapkan alokasi bansos yang lebih besar sehingga pemulihan ekonomi kelas menengah ke bawah juga makin kuat.

Dia menilai program perlindungan sosial perlu diperluas hingga menjangkau 60% penduduk miskin dan rentan miskin, dari saat ini sekitar 40%. Menurut hitungannya, 60% penduduk terbawah tersebut setara 160 juta jiwa atau sekitar 40 juta rumah tangga.

Terkait dengan kebutuhan anggaran, ia memperkirakan setidaknya perlu Rp40 triliun per bulan. Jika program itu berlangsung selama satu atau dua kuartal pada 2022, artinya anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp120-Rp240 triliun.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

"Menurut saya alokasinya ada," ujar Chatib.

Dia menambahkan pemerintah dapat melakukan evaluasi atas pengalokasian anggaran yang saat ini telah tertuang dalam UU APBN 2022. Misal, anggaran pemulihan ekonomi nasional ada baiknya diprioritaskan untuk program perlindungan sosial.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan pagu Rp186,64 triliun untuk perlindungan sosial melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari angka tersebut, telah terealisasi Rp121,5 triliun atau 65,1% dari pagu.

Pada 2022, pemerintah mengalokasikan Rp321,2 triliun untuk keseluruhan program PEN, atau turun 57% dari pagu tahun ini Rp744,75 triliun. Dana itu dialokasikan untuk untuk bidang kesehatan Rp77,05 triliun, perlindungan sosial Rp126,54 triliun, program prioritas Rp90,04 triliun, serta dukungan UMKM dan korporasi Rp27,48 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan