LAYANAN PAJAK

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB
Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada saat ini, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23 hanya dapat diajukan secara manual.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Pengajuan atas permohonan SKB dapat dilakukan, baik dengan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun dengan perantara pos atau pengiriman surat lainnya.

“Pengajuannya secara langsung atau melalui pos. Online belum bisa,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan dalam Tax Live belum lama ini, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

SKB merupakan surat keterangan yang membebaskan dari pemotongan pajak. Jika menunjukkan SKB kepada lawan transaksi, sambung Krisnawan, wajib pajak tidak akan mendapat pengenaan pemotongan PPh. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?’.

Sesuai dengan Pasal 1 PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Tidak akan terutangnya PPh itu dikarenakan beberapa hal. Pertama, mengalami kerugian fiskal. Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,

Baca Juga:
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

SKB diajukan melalui permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus dilampirkan dengan perhitungan yang membuktikan wajib pajak tidak akan terutang PPh pada tahun pajak tersebut.

Pengajuan permohonan SKB dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 1 tahun terakhir. Namun, syarat tersebut dikecualikan dalam hal wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Krisnawan juga menjelaskan terdapat jangka waktu penyelesaian atas permohonan SKB. Sejak permohonan diterima secara lengkap, kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

“Jangka waktunya 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Itu paling lama,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kamis, 21 September 2023 | 13:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Pelepasan Relawan Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur Beri Apresiasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan