PELAPORAN SPT

Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:13 WIB
Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir April 2020, Ditjen Pajak (DJP) masih menanti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila berkaca pada tahun lalu, terdapat lonjakan laporan SPT pada penghujung April 2020. Peningkatan terutam untuk laporan SPT wajib pajak badan.

"Sampai akhir April 2019 waktu itu, SPT tahunan [wajib pajak orang pribadi dan badan] yang disampaikan sebanyak 12,1 juta," katanya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hestu menjelaskan secara total pelaporan SPT tahunan hingga Selasa (28/4/2020) sebanyak 10,1 juta. Jika tren tersebut kembali berulang, DJP akan mencatat lonjakan penyampaian SPT dalam dua hari ke depan. Simak artikel ‘Deadline Kurang dari 3 Hari Lagi, DJP: Ayo, Belum Terlambat Lapor SPT’.

Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan hingga pagi hari ini sebanyak 471.392. Angka tersebut berpotensi terus meningkat karena pada akhir April 2019, penyampaian SPT badan mencapai 767.000.

"Jadi, pada akhir April 2019, dari total 12,1 juta SPT, sebanyak 767.000 diantaranya merupakan SPT badan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Pada akhir April 2020, otoritas tentu saja mengharapkan peningkatan pelaporan SPT bisa lebih tinggi dari tahun lalu. Hal ini dikarenakan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan jatuh pada bulan yang sama.

Kondisi tersebut terjadi karena DJP memberikan memundurkan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karena efek pandemi Covid-19. DJP juga telah memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

DJP mencatat masih banyak wajib pajak yang belum lapor SPT. Hal ini karena ada sekitar 18 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020. Dari total wajib pajak itu, ada sekitar 1,4 juta diantaranya yang merupakan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan di tengah pandemi Covid-19, berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, dia meminta agar wajib pajak segera untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Simak artikel ‘Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP’.

Berdasarkan informasi di laman DJP, dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi