KOTA TANJUNGPINANG

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan program pemutihan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Menurutnya, pelunasan PBB-P2 akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus pemindahtanganan bumi dan bangunan.

"Kalau PBB-nya masih terutang, nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Alvie mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Walikota 23/2022. Program itu diadakan pada 4 Agustus hingga 30 November 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi dan pengurangan pokok PBB. Pada PBB-P2 tahun pajak 1995-2012 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 70%, sedangkan untuk tahun pajak 2013-2017 diberikan pengurangan pokok 50%.

Adapun untuk PBB-P2 tahun pajak 1995-2022, hanya memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Alvie menilai periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Mari segera bayar. Jangan biarkan terlalu lama karena sudah diberi keringanan," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Alvie menyebut tingkat kepatuhan PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 40% dari total 105.000 wajib pajak. Menurutnya, pemkot terus berupaya meningkatkan angka kepatuhan tersebut melalui pemutakhiran data dan program pemutihan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan