Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan program pemutihan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Menurutnya, pelunasan PBB-P2 akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus pemindahtanganan bumi dan bangunan.
"Kalau PBB-nya masih terutang, nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).
Alvie mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Walikota 23/2022. Program itu diadakan pada 4 Agustus hingga 30 November 2022.
Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi dan pengurangan pokok PBB. Pada PBB-P2 tahun pajak 1995-2012 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 70%, sedangkan untuk tahun pajak 2013-2017 diberikan pengurangan pokok 50%.
Adapun untuk PBB-P2 tahun pajak 1995-2022, hanya memperoleh penghapusan denda.
Alvie menilai periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti pemutihan sebelum periodenya berakhir.
"Mari segera bayar. Jangan biarkan terlalu lama karena sudah diberi keringanan," ujarnya dilansir Batam Pos.
Sebelumnya, Alvie menyebut tingkat kepatuhan PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 40% dari total 105.000 wajib pajak. Menurutnya, pemkot terus berupaya meningkatkan angka kepatuhan tersebut melalui pemutakhiran data dan program pemutihan. (sap)