PROVINSI SULAWESI UTARA

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 11:30 WIB
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggelar program Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Program yang digelar mulai 28 Maret 2023 ini masih berlangsung hingga 26 Mei 2023. Program ini berisi keringanan hingga pembebasan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Segera manfaatkan Keringan Ramadhan Tiga Hebat. Marijo torang bayar pajak! Jang sampe ketinggalan neh,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam informasi yang diunggah pada media sosial, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Program ini memuat 3 skema kebijakan. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 5%, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 7,5%, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

“Untuk poin 1 dan 2 sudah otomatis by system melalui aplikasi Tim Salut dan dapat dibayarkan secara online atau di Samsat,” tulis pemrov.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ketiga, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100%. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Poin 3 berproses di Samsat asal domisili STNK,” imbuh pemrov. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara