KABUPATEN SELUMA

Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2016 | 19:41 WIB
Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

SELUMA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, berencana menarik kendaraan dinas baik mobil maupun motor yang tercatat tidak membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) Agustus mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma, Syaiful Anwar mengatakan peraturan ini berlaku bagi Kepala Desa dan pegawai di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ini perintah dari pimpinan untuk menarik kendaraan dinas yang belum membayar pajak, karena dari sekian banyak kendaraan dinas beberapa diantaranya tidak membayar pajak,” tutur Syaiful, Selasa (24/5). Bahkan kendaraan dinas ini juga tidak membayar uji KIR.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kendaraan dinas yang dipakai di lingkup pemerintah desa seharusnya membayar PKB dari anggaran desa, karena nilainya cukup besar, namun jika anggaran desa yang tidak mencukupi, diperbolehkan mencicil pembayaran.

Aparat desa bisa membuat surat pernyataan membayar pajak tepat waktu dan melunasi sisa pajak di tahun mendatang, namun hingga kini belum ada keputusan pasti apakah usulan ini disetujui Bupati Seluma atau tidak.

“Data kendaraan yang tidak membayar pajak akan disampaikan pada Bupati, keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Bupati,” ujarnya. Rata-rata kendaraan dinas yang menunggak tersebut berasal dari pengadaan tahun 2007 hingga 2012. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan