BEA MASUK

Malaysia Setop Investigasi Antidumping, Ini Kata Mendag Lutfi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:00 WIB
Malaysia Setop Investigasi Antidumping, Ini Kata Mendag Lutfi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia resmi menghentikan penyelidikan antidumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penghentian penyelidikan telah dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determination. Dia meyakini produk PET Indonesia akan makin bersaing di Malaysia ke depannya.

"Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Lutfi menuturkan produk PET Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, penyelidikan antidumping produk PET dari China, Korea, dan Vietnam juga dihentikan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia dengan kode HS 3907.61.0000, 3907.69.1000, dan 3907.69.9000 selama periode 2016 sampai 2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016, senilai US$2,5 juta, sedangkan nilai ekspor terendah tercatat pada 2020 sebesar US$1 juta.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut upaya yang dilakukan Kemendag membuahkan hasil positif dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh otoritas Malaysia.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kemendag telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia," ujarnya.

Otoritas Malaysia dinilai telah bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET tersebut. Sikap tersebut juga menjadi hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja