BARU-baru ini santer pemberitaan mengenai adanya sumbangan senilai Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Aceh. Sumbangan dengan nilai fantastis tersebut diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Berbicara tentang sumbangan, pemerintah sebenarnya memberikan insentif pajak atas sumbangan untuk penanganan Covid-19. Melalui PP 29/2020, pemerintah menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Insentif awalnya hanya diberikan hingga September 2020. Namun, pemerintah telah memperpanjang periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut hingga 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.
Tentu, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mendapatkan insentif pajak atas sumbangan penanganan Covid-19.
Mula-mula pastikan sumbangan yang Anda berikan telah memenuhi dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa nama, alamat, dan NPWP dari pemberi sumbangan serta penyelenggara pengumpulan sumbangan; tanggal pemberian sumbangan; bentuk sumbangan; dan nilai sumbangan.
Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Terdapat 5 jenis penyelenggara pengumupulan sumbangan yang ditetapkan dalam PP 29/2020 antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian kesehatan, Kementerian Sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.
Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dapat diberikan berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.
Selain itu, jangan lupa untuk menyusun daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format dalam Lampiran huruf B PP 29/2020. Daftar nominatif tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.
Hal lain yang perlu diperhatikan, sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 29/2020.
Sebagai informasi, PP 93/2010 juga mengatur tentang sumbangan penanganan bencana nasional yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Terdapat perbedaan antara PP 29/2020 dan PP 93/2010 salah satunya perihal batasan nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Syarat yang harus dipenuhi kedua PP tersebut juga berbeda. Untuk itu, wajib pajak harus memilih fasilitas pada PP No. 29/2020 atau PP 93/2010. Simak “Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)