TIPS PAJAK

Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Desember 2024 | 15.00 WIB
Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

DALAM tahun berjalan ini, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi coretax. Jika tak ada aral melintang, aplikasi coretax dapat digunakan wajib pajak mulai tahun depan.

Dalam aplikasi coretax tersebut, terdapat berbagai fitur atau layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Bagi wajib pajak yang ingin mencoba aplikasi coretax tersebut, DJP telah menyediakan simulator yang dapat diakses melalui DJP Online.

Salah satu fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam aplikasi coretax ialah menunjuk wakil atau kuasa. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menunjuk wakil atau kuasa wajib pajak dalam aplikasi coretax (berdasarkan panduan dalam simulator coretax).

Mula-mula, akses Portal Wajib Pajak. Silakan isi NIK/NPWP, kata sandi (password), pilih bahasa, dan masukkan kode captcha. Jika sudah, klik login. Setelah itu, klik menu Portal Saya yang berada pada kiri layar.

Setelah itu, pilih Perubahan Status. Kemudian, klik Penunjukan Wakil/Kuasa. Perlu diketahui, untuk menunjuk konsultan atau pihak lain sebagai kuasa, pihak yang dimaksud wajib melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem.

Masih pada halaman Penunjukan Perwakilan, silakan pilih Tipe Perwakilan yang dikehendaki dalam kolom Wakil/Kuasa. Jika sudah, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Lalu, klik centang pada pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, tekan Kirim untuk mengajukan permohonan penunjukan wakil atau kuasa. Apabila telah memenuhi syarat, konsultan atau pihak lain yang didaftarkan tersebut akan masuk di database coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai kuasa.

Apabila penunjukan kuasa berhasil dikirim, orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa akan menerima notifikasi dan harus memberikan tanggapan.

Tanggapan yang diberikan itu berupa persetujuan menjadi wakil/kuasa dari wajib pajak bersangkutan. Adapun tanggapan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui akun coretax orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa.

Bila orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa sepakat maka wakil/kuasa bersangkutan akan diminta menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik serta membubuhkan meterai. Adapun proses penandatanganan dan pembubuhan meterai itu dilakukan secara langsung via coretax. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.